Dengan begitu, menurut Mahfud MD jika usulan hak angket seharusnya urusan dari partai bukan dari paslon.
Baca Juga: Viral Seluruh Keluarga Konglomerat Hary Tanoe Gagal Masuk ke DPR
"Nggak ada keharusan, paslon itu kan di luar partai, urusan paslon itu pipresnya" Tutur Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjelaskan perihal hak angket yang menurut beliau ini adalah urusan partai bukan urusan dari dirinya.
"Kalau politiknya, itu kan partai, partai itu ya DPR, DPR itu kan nanti partai-partai. Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi itu, utusan partai-partai, mau apa ndak" Tegas Mahfud MD.
Dalam wawancara ini terakhir Mahfud MD menegaskan jika dirinya hanya menunggu putusan dari KPU.
Baca Juga: Ganjar dan Anies Siap Ajukan Hak Angket ke DPR, Jimly: Gertakan Doang Itu
"Saya hanya paslon saja, mengantarkan sampai ada ketukan terakhir dari KPU, ini yang sah" Tegasnya.
Tidak memberikan dukungan bahkan Mahfud MD juga menegaskan jika tidak perlu dukungan dari beliau.
"Tidak perlu dukungan saya, mendukung juga tidak ada gunanya kalau DPR tidak mau" Pungkas Mahfud MD.***