nasional

Viral Ganjar dan Anies Siap Ajukan Hak Angket, Apa Itu Hak Angket?

Kamis, 22 Februari 2024 | 20:40 WIB
Ganjar dan Anies berencana ajukan hak angket ke DPR (dok. Instagram Ganjar dan Anies Baswedan )

Bisnisbandung.com - Usai paslon 01 dan 03 kalah dalam pertandingan pemilu di pagelaran pilpres 2024.

Kini paslon 01 dan 03 yaitu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mulai membuat suatu koalisi tak terduga lainnya.

Mereka berdua berencana untuk mengajukan hak angket ke DPR terkait dugaan adanya kecurangan dalam pemilu 2024.

Baca Juga: Gak ada belas kasihan, Begini cara Xi Jinping mengatasi korupsi di China. Minta bantuan rakyat?

Menurut Ganjar kecurangan pemilu pada pagelaran pilpres 2024 sudah sangat terlihat dan seolah menjadi suatu ketelanjangan bagi publik sehingga perlu diusut oleh DPR.

"Tapi kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol gak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki, dibikin pansus lah, minimal DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," ucap Ganjar dengan menggebu-gebu pada Rabu (15/2/2024).

Ketika Anies Baswedan mendengar rencana Ganjar untuk mengajukan hak angket ke DPR, Anies pun mengatakan itu adalah inisiatif yang baik dan dirinya mengaku akan bergabung dengan Ganjar.

Baca Juga: Ngeri! Eskalator Stasiun Manggarai Sempat Malfungsi Bikin Penumpang Panik

"Ketika kami mendengar Ganjar akan melakukan hak angket, kami melihat itu adalah suatu inisiatif yang baik," ucap Anies saat ditanya wartawan pada Selasa (20/2/2024).

Anies pun mengatakan bahwa dirinya siap mendukung Ganjar terkait pengajuan hak angket tersebut dan siap memberikan data-data kecurangan yang terjadi di pilpres 2024.

"Kami siap dengan data-datanya dan dibawah kepemimpinan fraksi terbesar saya, saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari hal itu (hak angket)," ucap Anies Baswedan sambil tersenyum ke wartawan.

Baca Juga: TKN Fanta Sambut Kemenangan Prabowo-Gibran 2024

Lalu apa itu hak angket? Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hak angket adalah hak untuk menginvestigasi dan memeriksa penyalahgunaan kewenangan, dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan yang akan dilakukan oleh DPR sebagai pihak yang mewakili rakyat.***

Tags

Terkini