nasional

Mulai 18 Oktober 2024, UMKM dan pedagang kaki lima wajib punya sertifikat halal. Begini alur serta cara ngurusnya

Rabu, 7 Februari 2024 | 20:05 WIB
Pemerintah wajibkan pedagang kaki lima dan UMKM punya sertifikat halal (instagram bigalphaid)

Bisnisbandung.com - Belakangan ini ramai diperbincangkan publik lantaran kabar mengenai UMKM maupun pedagang kaki lima diharuskan punya sertifikat halal.

Sebenarnya kewajiban ini sudah diatur dan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.

Seperti diketahui, langkah tersebut diambil oleh pemerintah karena mayoritas masyarakat Indonesia umat muslim.

Baca Juga: Kejayaan Kalimantan Timur Bersama Ganjar, Lawan Intimidasi

Dilansir dari berbagai sumber, rencana pemerintah memberikan tenggang waktu kepada para pedagang kaki lima dan UMKM sampai 17 Oktober 2024.

Kepala Pusat dan Sertifikat Halal BPJPH Kemenag mengungkapkan bagi para pedagang dan UMKM tidak punya sertifikat halal maka akan dikenakan sanksi.

"Semuanya berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil sampai pedagang keliling, gerobak dorong, pikul, semua," ujar Siti Aminah dikutip dari Liputan6.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Lapor ke Bawaslu Terkait Adanya Kecurangan Pemilu di Malaysia yang Sudah Tercoblos

"Pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri," tambahnya.

Apabila pelaku UMKM atau pedagang kaki lima tidak mempunyai sertifikat halal maka diberikan sanksi administratif sampai produk dilarang beredar.

Sanksi itu mulai berlaku tanggal 18 Oktober 2024, sementara produk non-halalnya hanya perlu mencantumkan lambang atau tulisan.

Baca Juga: Ichsanuddin Noorsy: Anies & Ganjar Berkilau di Debat Capres, Soroti Kegagalan Rezim Jokowi

Hal ini dikarenakan sertifikat halal merupakan jaminan kehalalan produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.

Pengertian Halal MUI adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.

Halaman:

Tags

Terkini