DKPP berpendapat bahwa KPU seharusnya mengubah peraturan terlebih dahulu, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.
Meskipun PKPU (Peraturan KPU) belum diubah, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK.
Sehingga Gibran yang berusia 36 tahun lolos sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: Catatan penting !! Berikut panduan bagi pemula saat nyoblos Pemilu 2024 biar gak bingung
Hingga saat ini, KPU masih enggan memberikan tanggapan terkait putusan DKPP.
Pertimbangan dan kesimpulan DKPP memberikan pembenaran bagi para pengadu, dan DKPP memutuskan untuk mengabulkan sebagian pengaduan dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asari, ketua KPU.***