Diberitakan sebelumnya yang dikutip dari siaran YouTube DKPP RI, DKPP baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, beserta sejumlah anggota KPU lainnya.
Keputusan ini diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.
Majelis hakim dan Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.***