Diberitakan sebelumnya yang dikutip dari siaran YouTube DKPP RI, DKPP baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, beserta sejumlah anggota KPU lainnya.
Keputusan ini diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.
Majelis hakim dan Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.***
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo: Mencegah Stunting Harus Dimulai dari Dini, Bukan Sekadar Pemberian Makanan
Anies Baswedan Ungkap Strategi Atasi Impor Ponsel Fantastis di Indonesia
Ganjar Pranowo Ungkap 3 Kunci Membangun Indonesia
Anies Baswedan Ungkapkan Wajah Kelam Ketidaksetaraan di Indonesia dalam Debat Pemungkas
Ganjar Pranowo Dorong Kebebasan Ekspresi Budayawan dan Seniman, Pemerintah Jangan Takut Dikritik!
Anies Tetap Juara, Prabowo Terpeleset Hasil Analisis Tajam Rocky Gerung