Berdasarkan penyelidikan sementara, motif penembakan tersebut adalah untuk merampas barang berharga korban.
Baca Juga: Bukan hanya Indonesia, Deretan negara yang menolak pengungsi Rohingya
Pada waktu itu, para pelaku menargetkan Turan Mehmet seorang warga Turki yang sedang berada di area Villa.
Pihak kepolisian menyita uang tunai senilai 30 juta dan 4 ribu US Dollar milik salah satu penghuni Vila dicuri oleh para pelaku.
Bukan cuma itu saja, ternyata pelaku dikabarkan lebih dahulu merencanakan aksinya dan melakukan survei beberapa jam sebelum kejadian.
Baca Juga: Rencana Sri Mulyani bantu mahasiswa bayar kuliah? Mengenal istilah student loan dan cara kerjanya
Berikut ini kronologi selengkapnya mengenai kasus penembakan yang dialami salah seorang warga Turki di Bali.
1. Selasa (23/001/2024) telah terjadi peristiwa penembakan warga Turki bernama Turan Mehmet sekitar pukul 01.18 WITA.
2. Sabtu (27/01/2024) tiga dari empat pelaku tertangkap sekitar pukul 08.00 WITA berlokasi di Jimbaran, Bali.
3. Selasa (30/01/2024) pelaku keempat dari kasus penembakan itu berhasil ditangkap kepolisian di Terminal Nganjuk, Jawa Timur.
Akibat dari kasus ini, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 Juncto pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah masyarakat pun bersyukur karena kasus ini cepat terselesaikan dan pihak kepolisian bertugas dengan baik.
Imbas kejadian seperti ini, mengingatkan beberapa tahun lalu kasus John Kei yang sempat bikin heboh Indonesia.***