Bisnisbandung.com - Pesta demokrasi Pemilu 2024 februari mendatang tampaknya sudah semakin dekat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencatat lebih dari 10 ribu daftar calon tetap pada Pemilu 2024.
Akan tetapi, sekitar 56 Mantan koruptor masuk ke dalam daftar caleg Pemilu 2024 sehingga menuai pro dan kontra.
Sebagaimana dari catatan KPU sebanyak 49 diantaranya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD maupun DPR RI.
Mirisnya lagi, sebanyak 27 calon yang mendapat nomor urut 1 dan 2 memang dianggap sebagai caleg prioritas.
Sebenarnya sah-sah saja Mantan koruptor mencalonkan diri jadi caleg ketika pemilu 2024 yang akan berlangsung februari nanti.
Baca Juga: Berikut Alasan Maruarar Sirait Pamit dari PDIP
Seperti diketahui dalam UU No,7 tahun 2017 tentang pemilu dijelaskan, tidak ada larangan khusus bagi Mantan terpidana korupsi dalam persyaratan caleg.
Perlu menjadi catatan, salah satu syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebelumnya tidak pernah dipidana.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun atau lebih.
Baca Juga: Faizal Assegaf Ungkap Lima Aktor Perusak Demokrasi
Kurnia Ramadhana sangat menyayangkan KPU tidak merilis informasi mengenai caleg yang pernah terlibat kasus korupsi.
"Urusan apakah dipilih atau tidak tentu bukan kewenangan KPU tapi mereka punya kewenangan untuk mempublikasikannya,"ujar Kurnia Ramadhana sebagai Peneliti di Indonesia Corruption Watch dikutip dari youtube Watchdoc Image.