Emang boleh? Mantan koruptor jadi caleg pada Pemilu 2024. Begini tanggapan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 20:05 WIB
Tanggapan KPU RI tentang nama caleg Pemilu 2024 mantan koruptor (instagram bigalphaid)
Tanggapan KPU RI tentang nama caleg Pemilu 2024 mantan koruptor (instagram bigalphaid)

Menurut Indonesia Corruption Watch, KPU terkesan ingin melindungi para calon anggota legislatif yang punya rekam jejak Mantan koruptor.

Baca Juga: Warga Sorong Papua Tantang Anies, Bikin Program Sejahtera Seperti Jokowi

Jauh berbanding terbalik saat pemilu 2019 lalu dimana KPU kala itu merilis nama-nama Mantan terpidana korupsi.

Bisa dibilang KPU pada pemilu 2019 sangat transparan dan terbuka sehingga informasi bagi pemilih bisa terpenuhi.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga memberikan tanggapan terkait nama-nama caleg yang berasal dari mantan napi.

Baca Juga: Cak Imin Ditantang Khofifah, PKB-nya Gusdur Beda dengan PKB Sekarang

"Mantan narapidana nggak bisa ujug-ujug menjadi bakal caleg sebab mereka harus menunggu atau melewati jeda waktu 5 tahun setelah melewati masa hukuman penjara,"kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dikutip dari CNN Indonesia.

"Jika ada yang melanggar, maka pastinya akan dinyatakan nggak memenuhi syarat,"tutup Ketua KPU RI.

Disisi lain, mereka juga harus terbuka dan jujur dalam menyampaikan kepada masyarakat bahwa mereka dulunya merupakan Mantan terpidana.

Baca Juga: Eep Saefulloh Fatah Tuding Jokowi Berkhianat, Dukungan Partai dan Keteladanan Pemimpin Dipertanyakan

Beruntungnya, Indonesia Corruption Watch merilis informasi mengenai daftar Mantan napi korupsi dalam Daftar Calon Tetap Pemilu 2024.

Bagi pemilih yang ingin mengetahui siapa saja nama-nama caleg tersebut, bisa melihatnya di platform yang telah disediakan ICW yakni rekamjejak.net.

Berikut ini informasi mengenai daftar Partai Politik yang mengusung Mantan napi korupsi sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Cawapres Gibran Bicara Kesiapan Jelang Debat Keempat Pilpres 2024

Golkar sebanyak 9 caleg, Nasdem 7, PKB 6, Hanura 6, Demokrat 5, PDIP 5, Perindo 4, PPP 4, PKS 1, PBB 1, dan Partai Buruh 1.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendyka Cahya Putra Pratama

Sumber: Instagram @bigalphaid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X