Bisnisbandung.com - Pemerintah telah menetapkan sebanyak 27 hari cuti bersama, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2024.
Keputusan libur nasional 2024 ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam keputusan bersama ini, dijelaskan bahwa pekerjaan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Baca Juga: Megawati Marah, Pandangan Menarik dari Lensa Diplomat Prof. Hamid Awaluddin
Penting untuk dicatat bahwa lima dari hari libur ini jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.
Dengan penetapan cuti bersama ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan waktu bersantai dan berkumpul bersama keluarga.
Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan karyawan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: Capres Prabowo Subianto: Jika Kalah Saya Siap Naik Gunung, Pensiun
Aturan ini memberikan fleksibilitas kepada instansi yang bersangkutan untuk mengatur penugasan pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan kebutuhan dan kondisi layanan yang diberikan.
"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Selasa (12/9/2023).
Namun, perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini juga memerlukan koordinasi yang baik antara pihak pengelola instansi dan karyawan.
Perusahaan dan lembaga pemerintah diharapkan untuk memastikan bahwa layanan masyarakat tetap terjamin meskipun pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga: Temukan Spot-spot Instagrammable Di Banyuwangi, Dijamin Surprise Deh
Berikut adalah daftar libur nasional tahun 2024 dan rekomendasi untuk kamu yang ingin ambil cuti saat libur nasional.