Beberapa faktor kunci diidentifikasi untuk mewujudkan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.
Baca Juga: Agus Rahardjo Prediksi Hal Ini Menjadi Penyebab Adanya Revisi UU KPK
Pertama, dari sisi penyelenggara, KPU menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU bertekad bekerja dengan mengikuti norma yang berlaku guna menjaga keberlangsungan demokrasi.
Kedua, dari sisi peserta Pemilu, integritas Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa dapat tercapai jika para peserta Pemilu mematuhi aturan yang ada.
Baca Juga: Forum Kerjasama Ekonomi Indonesia-Korea Dimeriahkan Oleh Kvibes.id dan Dita Karang Secret Number
Proses kontestasi harus diikuti sesuai dengan regulasi yang berlaku agar demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Ketiga, dari sisi pemilih, masyarakat yang memiliki hak pilih diharapkan menjadi pemilih yang berdaulat.
Pemilih yang cerdas akan memilih berdasarkan pertimbangan rasional, bukan terpengaruh oleh emosi atau transaksi politik.
Baca Juga: BRI Raih 3 Penghargaan TOP BUMN Award sebagai BUMN Terbaik
Pemilu menjadi lebih bermakna ketika masyarakat dapat memilih secara cerdas dan memahami dampak dari pilihan politik mereka.
Dengan merilis Prangko Seri Pemilihan Umum 2024, KPU, Kemkominfo, dan PT. Pos Indonesia berharap dapat memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Serentak 2024.***