Pada akhirnya Mahkama Agung (MA) menolak kasasi Presiden Jokowi mengenai kasus Polusi Udara terutama di kawasan Jabodetabek.
Putusan Mahkama Agung juga menegaskan para tergugat dinyatakan bersalah dan harus segera menjalankan hasil gugatan mereka.***