Bisnisbandung.com - Umum diketahui beberapa bulan belakangan ini, para penggugat kembali membicarakan kasus mengenai Polusi Udara di kawasan Jabodetabek.
Kali ini, sebagian kelompok masyarakat sipil serius mendesak pihak berwenang untuk meningkatkan kualitas udara Jabodetabek.
Perihal tersebut sejak Mahkama Agung menolak banding Pemerintah pusat terkait tuntutan hukum warga terhadap pencemaran yang mengakibatkan Polusi Udara di Jabodetabek.
Bulan Agustus lalu, Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Koalisi IBUKOTA) menggelar aksi damai buat menagih pertanggung jawaban Presiden Jokowi akan kasus Polusi Udara.
Diluar dugaan, Presiden Jokowi memang terbukti salah oleh Mahkama Agung mengenai masalah Polusi Udara yang terjadi di Jabodetabek.
Sebelumnya pada September 2021 lalu, Melanie Subono dan 31 orang lain juga memenangkan gugatan ini tahap pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Namun, tergugat telah mengajukan kasasi ke Mahkama Agung agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti.
Alur proses hukum hingga kasasi imbas permasalahan Polusi Udara di Jabodetabek.
Tanggal 4 Juli 2019 silam, Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Koalisi IBUKOTA) menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada 16 September 2021, putusan dikabulkan sehingga Presiden Jokowi dkk dinyatakan melawan hukum.
Kemudian tanggal 30 September 2021 tergugat mengajukan banding, lalu 17 Oktober 2022 banding ditolak.