Jumlahnya? Tiga kali kebutuhan jabatan! Ingat, penentuan kelulusan berdasarkan peringkat tertinggi dan nilai SKD yang setara.
Jadi, kalau jabatan cuma butuh 1 orang, pelamar yang bisa ke SKB ada 3 orang.
Baca Juga: Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud MD di Jabar Diperkuat Solihin GP
Nah, kalau butuh 2 orang, pelamar yang lanjut ke SKB jadi 6 orang, begitu seterusnya.
Kalau nilai SKD sama, urutannya dilihat dari TKP, TIU, sampai TWK.
Begitulah kabar terkini seputar SKD CPNS 2023! Semoga informasinya membantu, Lur! Tetap semangat dan pantang menyerah, ya!.***