nasional

Pencawapresan Gibran Cacat Legitimasi Karena Manuver Inkonstitusional

Jumat, 10 November 2023 | 20:00 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (IG @gibran.rakabuming_)

Bisnisbandung.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti mengingatkan, Putusan Mahkamah Konstitusi

Atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi setelah majelis kehormatan MK memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran.

“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum.

Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum

Untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” kata Prof Susi, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: The Real Cawapres jiwa pebisnis, Deretan bisnis kuliner hingga startup Gibran

Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing,

Pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK,  perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.

“Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya.

Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran ?“ tegas Prof Susi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action disingkat (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.

"Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu," katanya saat dihubungi.

Baca Juga: Keputusan MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman Dari Ketua MK, Begini Nasib Gibran Ke Depannya

Manuver inkonstitusional

Halaman:

Tags

Terkini