Bisnisbandung.com - Pertamina dan aparat penegak hukum, termasuk POLRI dan unsur TNI,
Terus bekerja sama untuk mengungkap berbagai kasus yang terkait dengan penyalahgunaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
Sampai Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus telah terungkap sebanyak 32 kasus pidana terkait BBM bersubsidi.
Baca Juga: Resmi Turun! Inilah Harga BBM di Pertamina, Shell, BP dan Vivo, Intip Mana Yang Paling Murah
Dari jumlah tersebut, 27 kasus diungkap oleh POLRI secara mandiri, dan 5 kasus melalui sinergi antara Pertamina, TNI, dan POLRI.
Modus operandi yang umum ditemui adalah menimbun BBM untuk dijual kembali dengan harga di atas yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel & CSR, menyatakan bahwa Pertamina tidak dapat menangani ini sendirian
Karena kewenangan mereka terbatas pada rantai distribusi mereka hingga SPBU.
Perilaku penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh konsumen di SPBU hanya dapat ditindaklanjuti oleh POLRI berdasarkan regulasi yang berlaku.
Ahad juga mengapresiasi upaya TNI/POLRI dalam mengungkap kasus ini.
Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus penyalahgunaan berbagai jenis BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, solar, dan elpiji.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Resmi Naik Per 1 September 2023, Berikut Rinciannya
Mereka berhasil menangkap 92 tersangka dari 31 polres yang terlibat dalam pengungkapan ini.
Modus yang digunakan meliputi modifikasi kendaraan untuk mengisi BBM bersubsidi dan penjualan kembali.
Pertamina juga memberlakukan sanksi terhadap sejumlah SPBU dan Agen LPG di Jatimbalinus sebagai langkah penindakan.