Sanksi ini diberlakukan berdasarkan laporan masyarakat, pengawasan BPH Migas, dan hasil investigasi Pertamina sendiri.
Selain itu, Pertamina melakukan pembinaan terhadap Agen LPG yang melanggar aturan.
Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication PT Pertamina, mengapresiasi upaya aparat penegak hukum dan Pembinaan
Yang dilakukan oleh Pertamina dalam memastikan distribusi energi yang tepat sasaran dan sesuai aturan.
Selama enam bulan terakhir, terdapat 406 laporan polisi terkait kasus ini.
Baca Juga: Pertalite Akan Dihapus Pertamina, Ini Penggantinya
Dari jumlah tersebut, sebagian masih dalam penyidikan, dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk liter solar subsidi, Pertalite, dan tabung LPG subsidi.
Pertamina, sebagai perusahaan pemimpin dalam transisi energi, berkomitmen mendukung target Net Zero Emission 2060
Dan terus mendorong program-program yang berkontribusi pada Sustainable Development Goals (SDG's)
Serta menerapkan Environmental, Social & Governance (ESG) dalam seluruh bisnis dan operasinya.***
Artikel Terkait
Bojan Hodak Kritik Permainan Tim Persib Setelah Pertandingan Melawan Arema FC
Melawan Korupsi dan Membangun Ekonomi Hijau, Pesan dari Ganjar untuk Masa Depan Indonesia
Tiga Pesan Wapres untuk Pertumbuhan Investasi yang Berkelanjutan
Menag: Kembalikan Makna Sejati Masjid sebagai Pusat Kegiatan Sosial dan Larangan Politik Praktis
IKN Dimata Capres Anies Baswedan
Nusron Wahid: Berikesempatan Anak Muda Memimpin Untuk Sambut Indonesia Emas 2045