nasional

Kemenag dan Kemenkes Siapkan Skema Baru Haji 2024

Rabu, 25 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Istitha'ah (kemampuan) adalah syarat wajib haji yang mencakup sejumlah aspek (dok kemenag.go.id)

Bisnisbandung.com-Penyelenggaraan ibadah haji 2024 akan diwarnai pengetatan istitha'ah kesehatan untuk menekan angka jemaah sakit dan meninggal dunia saat di Arab Saudi.

Istitha'ah (kemampuan) adalah syarat wajib haji yang mencakup sejumlah aspek, satu diantaranya kesehatan.

Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI Arsad Hidayat menjelaskan, dalam rencana memberikan dukungan peraturan pemenuhan istitha'ah kesehatan saat sebelum jemaah lakukan pembayaran pelunasan pembayaran, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekarang sedang membuat pola baru berkaitan persyaratan istitha'ah kesehatan.

Baca Juga: 5 Petunjuk Sempurna Untuk Melihat Tanda Wanita Aquarius Jatuh Cinta

Menurut dia, jemaah haji akan jalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan supaya mereka bisa ketahui keadaan awal kesehatannya dan mempunyai waktu yang cukup buat lakukan pemulihan. Bila pada pemeriksaan kedua, sambungnya, keadaannya telah baik, karena itu jemaah yang berkaitan memiliki hak melunasi.

"Rencananya awal November penerapan screening kesehatan telah bisa dilaksanakan hingga jemaah mempunyai waktu lebih panjang. Terutama bila pada screening pertama didapati ada permasalahan kesehatan, karena itu jemaah memiliki waktu untuk lakukan pemulihan," ucapnya dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang diadakan Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

Untuk mensosialisasikan hal itu, Kemenag merencanakan akan memasukkan materi Istitha'ah kesehatan ke pada Buku Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama.

Baca Juga: Curiga Sedang Hamil? Begini Tanda Wanita Hamil 1 Minggu

Kemenag, kata Arsad, akan membuat surat edaran berkaitan istitha'ah kesehatan haji ke semua Kanwil Kementerian Agama dan pemangku kepentingan haji, misalkan: KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang seterusnya (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan yang lain.

"Saya menghimbau Humas Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) untuk membuat konten sosialisasi baik melalui flyer, video, Tiktok, rilis atau yang lain," tambah Arsad.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo sampaikan, pengalaman penyelenggaraan haji 2023 perlu jadi pelajaran bernilai untuk pengaturan haji di beberapa tahun kedepan.

Baca Juga: Mencermati Politik Dinasti yang Sedang Jadi Topik Trending Saat Ini

Menurut dia, ada lima penyakit paling banyak yang dialami jemaah saat dirawat di dalam rumah sakit Arab Saudi, diantaranya pneumonia, PPOK (penyakit paru obstruksi kronik), IMA (infark miokard akut), dan PJK (penyakit jantung koroner), gagal jantung, stroke, dan dispnea.

Tingkat rasio angka kematian jemaah pada 2023 capai 774, lebih tinggi dibanding beberapa tahun sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini