nasional

Berusaha Hindari Aturan Ganjil - Genap, Mobil Ini Ketahuan Pakai Plat Palsu

Selasa, 24 Oktober 2023 | 05:30 WIB
Polisi menindak mobil berpelat palsu (dok ntmcpolri.info)

"Kita tilang, kita gunakan pasal 280 undang-undang lalu lintas ," terangnya.

Jhoni menjelaskan penilangan berlaku pada mereka yang menyalahgunakan plat dinas palsu yang belakangan viral di sosial media.

Baca Juga: Bersama Majukan Indonesia, Ayo Para Pemuda Indonesia, Bangkit Dan Berjuang Untuk Negerimu

"Tempo hari beberapa juga ada yang kita tindak, kita samakan dengan pasal penggunaan TNKB tidak sesuai identitas, sejumlah peristiwa yang itu kan telah kita kerjakan penindakan," ujarnya.***

Halaman:

Tags

Terkini