"Kita tilang, kita gunakan pasal 280 undang-undang lalu lintas ," terangnya.
Jhoni menjelaskan penilangan berlaku pada mereka yang menyalahgunakan plat dinas palsu yang belakangan viral di sosial media.
Baca Juga: Bersama Majukan Indonesia, Ayo Para Pemuda Indonesia, Bangkit Dan Berjuang Untuk Negerimu
"Tempo hari beberapa juga ada yang kita tindak, kita samakan dengan pasal penggunaan TNKB tidak sesuai identitas, sejumlah peristiwa yang itu kan telah kita kerjakan penindakan," ujarnya.***
Artikel Terkait
Puluhan Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Kabupaten Sukabumi
Hadapi Kondisi Dunia Saat Ini, Presiden: Pegang Teguh Semangat Hari Santri
Pesan Khusus Presiden di Hari Santri untuk Indonesia
Tumpukan Sampah di TPS Pasar Induk Gedebage Akan Segera Ditangani? Berikut Tanggapan Sekda Kota Bandung
Mengatasi Polusi Udara, Bagaimana Hasil Uji Emisi Jutaan Kendaraan di DKI Jakarta?
Indonesia Mendapat Tambahan Kuota Haji, Menag Tetap Prioritaskan Lansia