nasional

Cek Tanggalnya, KPU Buka Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres

Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Ketua KPU Hasyim sampaikan waktu pendaftaran (dok kpu.go.id)

Bisnisbandung.com-Menjelang dibukanya pendaftaran bakal pasangan capres dan akan cawapres Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampaikan informasi berkaitan pendaftaran ke masyarakat, melalui konferensi pers, di Media Center KPU.

Hadir Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Kesempatan kali ini Ketua KPU Hasyim sampaikan banyak hal, yaitu waktu pendaftaran 19-24 Oktober 2023 jam 0800-16.00 WIB dan 25 Oktober 2023 jam 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta.

Baca Juga: Kerja Keras Erick Thohir Membangun BUMN Mendapat Apresiasi dari Karang Taruna DKI Jakarta

Seterusnya dilaksanakan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan atau syarat calon, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

"Kami melihat perlu, sampaikan ke publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia mengenai kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024," kata Hasyim.

Sementara Idham sampaikan akan pasangan calon didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki kursi minimal 20 % DPR atau minimal 25 % suara DPR Pemilu 2019 dan partai itu menjadi bagian peserta pemilu 2024.

Baca Juga: Kereta Api Argo Semeru dan Argo Wilis alami anjlok di petak Stasiun Sentolo - Wates Kab. Kulon Progo

"Seterusnya terkait dengan aturan-aturan persyaratan, kami seutuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam masalah ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," sebut Idham.

Idham mengingatkan wajib untuk partai atau gabungan partai sampaikan surat pemberitahuan ke KPU paling lambat sehari saat sebelum pendaftaran. Adapun pemeriksaan kesehatan rencananya akan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

"Kami juga sampaikan supaya partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan untuk ajukan akan capres cawapres supaya memenuhi semua syarat administrasi yang dipersyaratkan karena KPU akan terima pendaftaran itu jika dokumennya lengkap, baru akan diterima.

Baca Juga: Tanggapan Positif Luhut Terhadap Kinerja Erick Thohir dalam Tugas Menko Marves

Bila dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilahkan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu saat pendaftaran (19-25 Oktober 2023)," tutup Idham.***

Tags

Terkini