PPPK dapat direkrut tanpa harus melewati masa percobaan. Ini berbeda dengan CPNS yang harus melewati masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Ketidakadaan masa percobaan ini membuat PPPK dapat langsung menerima gaji penuh sejak bulan pertama mereka bekerja.
Selain itu, mereka juga dapat langsung menjalankan tugas-tugas mereka hingga masa kontrak berakhir.
4. Memudahkan Pergantian Karier di Bidang Baru
Menjadi pegawai kontrak seperti PPPK tidak selalu merugikan. Pasalnya, melalui masa kerja yang terbatas ini, PPPK dapat dengan mudah beralih ke bidang dan instansi baru.
Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Ini Strategi Para Penjual Meraup Cuan
PPPK tidak perlu repot-repot mengundurkan diri dari instansi jika ingin berganti karier. Mereka hanya perlu menunggu hingga masa kontrak mereka berakhir dan tidak memperpanjangnya sebelum memulai karier baru.
Proses pengunduran diri di ASN cukup rumit. Selain itu, permohonan pengunduran diri di ASN juga memiliki risiko tidak disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena berbagai alasan.
Namun, penghentian kontrak PPPK berbeda dengan proses pengunduran diri. Prosedur penghentian kontrak PPPK jauh lebih sederhana dan tidak berisiko sanksi atau denda.
5. Kenaikan Gaji Berdasarkan Kinerja
Salah satu keuntungan PPPK adalah kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan penilaian kinerja. Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan hal ini sebagai gaji istimewa.
Baca Juga: Penyebab Kenaikan Harga Beras Terkuak! Presiden Jokowi: Ini Karena...
Kenaikan gaji istimewa dapat diberikan kepada PPPK jika mereka mendapatkan predikat 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut.
6. Meningkatkan Peluang Kerja untuk Usia Lanjut
Berbeda dengan ASN lainnya, yaitu PNS, PPPK dapat diikuti oleh mereka yang sudah berusia lanjut. Hal ini tentu meningkatkan peluang kerja bagi pelamar senior yang mendekati usia pensiun.