Jangan Asal Daftar! Ini Kelebihan dan Kekurangan Menjadi PPPK

photo author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 11:07 WIB
Beberapa kelebihan dan kekurangan PPPK (freepik/syarifahbrit)
Beberapa kelebihan dan kekurangan PPPK (freepik/syarifahbrit)

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS hanya bisa dilamar oleh pegawai dengan usia maksimal 35 tahun. Selebihnya, mereka tidak dapat melamar sebagai PNS.

Sementara itu, PPPK masih bisa dilamar oleh pelamar maksimal 1 tahun sebelum mencapai usia pensiun. Batas usia pensiun ini disesuaikan dengan jenis jabatan yang dilamar.

Baca Juga: 7 Trik Sederhana Terlihat Tinggi saat Pakai Outfit Sederhana 

Misalnya, pada jabatan fungsional madya, usia pensiunnya adalah 60 tahun. Dengan demikian, seseorang masih bisa melamar PPPK saat berusia 58 tahun hingga 58 tahun 11 bulan.

Apa Kerugian dan Kekurangan Menjadi PPPK?

PPPK juga memiliki kerugian dan kekurangan dari berbagai aspek, termasuk dalam proses rekrutmen, status kepegawaian, dan hak cuti.

Berikut adalah beberapa kerugian dan kekurangan menjadi PPPK:

1. Hanya Menerima Pelamar Berpengalaman

Salah satu syarat utama untuk melamar PPPK adalah memiliki pengalaman kerja yang relevan. Masa kerja yang dibutuhkan untuk pelamar PPPK juga tidak singkat, minimal 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga: 8 Negara Paling Bahagia Di Dunia, Indonesia Urutan Berapa? Kenapa Bisa Disebut Negara Bahagia?

Tidak hanya itu, terdapat beberapa jabatan yang hanya dapat dilamar oleh individu dengan masa kerja minimal 5 tahun, seperti yang tercantum di daftar formasi di sscasn.bkn.go.id

Hal ini menyebabkan lulusan baru atau fresh graduate tidak dapat melamar PPPK.

2. Bukan Pekerjaan Tetap

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, PPPK adalah pegawai tidak tetap di pemerintahan. Artinya, mereka hanya memiliki masa kerja terbatas di sektor pemerintah.

Masa kerja PPPK ditentukan oleh durasi hubungan kerja yang disepakati dalam kontrak. Kontrak kerja PPPK paling pendek adalah 1 tahun, sementara yang paling panjang adalah 5 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X