- Mengikuti atau mendampingi suami/istri yang sedang menjalankan tugas negara atau belajar di dalam atau luar negeri.
- Mendampingi suami/istri yang bekerja di dalam atau luar negeri.
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
- Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.
- Mendampingi dan merawat orang tua/mertua yang sakit atau uzur.
Namun, PPPK masih dapat memperoleh hak cuti lainnya, termasuk cuti melahirkan, cuti sakit, cuti keguguran, cuti tahunan, dan cuti bersama.
Dengan memahami keuntungan dan kekurangan menjadi PPPK, calon pelamar dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam memilih jalur karier yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka.
Sebagai ASN, PPPK tetap memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan negara.***
Artikel Terkait
Lima Museum Terbesar Di Dunia! Oalah Ini Isinyaa
8 Negara Paling Bahagia Di Dunia, Indonesia Urutan Berapa? Kenapa Bisa Disebut Negara Bahagia?
Penyebab Kenaikan Harga Beras Terkuak! Presiden Jokowi: Ini Karena...
Dukungan NU dan Keberhasilan di Dunia Sepak Bola Membuat Erick Thohir Menjadi Cawapres Terkuat
Imbas Pelarangan TikTok Shop, Kini Impor Barang Kosmetik dan Elektronik akan Dipantau Lebih Ketat