nasional

Jangan Asal Daftar! Ini Kelebihan dan Kekurangan Menjadi PPPK

Senin, 9 Oktober 2023 | 11:07 WIB
Beberapa kelebihan dan kekurangan PPPK (freepik/syarifahbrit)

1. Gaji yang Layak

Gaji yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda tergantung pada jenis jabatan, lokasi penempatan, dan golongan.

Baca Juga: TERBUKTI MEMBAYAR!!! Saldo DANA Rp. 300 Ribu Langsung Cair Dengan Menggunakan Aplikasi Ini

Meskipun beragam, gaji yang diterima oleh PPPK sudah dihitung sesuai dengan bidang dan biaya hidup di daerah penempatan mereka.

Oleh karena itu, PPPK setidaknya dapat menjalani kehidupan yang layak dengan gaji yang mereka terima.

Gaji terendah diberikan kepada PPPK golongan 1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, yaitu sekitar Rp1.749.900 berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Sedangkan gaji tertinggi diberikan kepada PPPK golongan 17 dengan masa kerja di atas 25 tahun, yaitu sekitar Rp6.786.500. Ini hanya mencakup gaji pokok dan belum termasuk tunjangan.

Baca Juga: Dukungan NU dan Keberhasilan di Dunia Sepak Bola Membuat Erick Thohir Menjadi Cawapres Terkuat

2. Tunjangan

Selain gaji, PPPK juga berhak untuk menerima berbagai tunjangan. Besarnya tunjangan yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda sesuai dengan jabatan, instansi, dan status pernikahan mereka.

Kadang-kadang, jumlah tunjangan yang diberikan kepada PPPK bisa lebih besar daripada gaji pokok mereka.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, berikut adalah daftar tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK:

- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK di Pemerintah Pusat
- Tambahan penghasilan pegawai khusus bagi PPPK di Pemerintah Daerah
- Tunjangan risiko/bahaya bagi PPPK yang menjabat di posisi tertentu
- Tunjangan khusus bagi PPPK dengan kondisi khusus
- Tunjangan profesi bagi PPPK yang menjabat sebagai guru dan dosen.

Baca Juga: Mengenal Suku Dayak: Misteri 6 Panglima Perang dengan Kekuatan Magis dan Misterius

3. Tidak Melalui Masa Percobaan

Halaman:

Tags

Terkini