Bisnisbandunh.com - Menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki keunggulan dan kelemahan yang perlu diperhatikan dibandingkan dengan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Namun, apa sebenarnya kelebihan dan kekurangan PPPK?
Sebelum kita bahas kelebihan dan kekurangan PPPK, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu PPPK. PPPK adalah pegawai di sektor pemerintahan yang status kepegawaianya tidak tetap.
Meskipun mereka juga tergolong ASN, PPPK berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu perbedaan mencolok adalah status kepegawaian mereka.
Menurut Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja atau kontrak. Di sisi lain, PNS adalah pegawai tetap di pemerintahan.
Baca Juga: Rupiah Melemah Seminggu Terakhir, Begini Analisis Emiten Saham yang Terdampak
Dari sini, muncul berbagai keunggulan dan kelemahan PPPK dibandingkan dengan ASN lain, yaitu PNS. Salah satu keunggulan PPPK adalah mereka mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak, hampir sebanding dengan PNS.
Keuntungan lain dari PPPK adalah mereka tidak perlu menjalani masa percobaan seperti calon PNS atau CPNS. Namun, kelemahan PPPK terlihat dari batasan masa kerja mereka karena statusnya yang tidak tetap.
Kelebihan dan kekurangan ini tentu perlu dipertimbangkan oleh calon PPPK sebelum mereka mengikuti seleksi calon ASN (CASN).
Apa saja keunggulan dan kelebihan menjadi PPPK?
Menjadi seorang PPPK memiliki banyak keuntungan dan kelebihan. Sebagai salah satu jenis ASN, PPPK memiliki hak untuk menerima berbagai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, termasuk gaji yang layak dan tunjangan.
Baca Juga: Presiden Rusia Putin Mengatakan Sistem Keuangan Global Berbasis Dolar AS Sedang Kolaps
Gaji PPPK juga bisa naik secara berkala. Selain itu, PPPK memiliki peluang untuk mendapatkan kenaikan gaji jika penilaian kinerjanya baik.
Selain gaji, keuntungan dan kelebihan menjadi PPPK juga bisa dilihat dari beberapa aspek, termasuk proses rekrutmen hingga peluang karier.
Berikut adalah beberapa keuntungan dan kelebihan menjadi PPPK: