nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 6 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tidak ada pemaksaan saat jajaran pimpinan menggelar ekspose suatu kasus. (dok kpk.go.id)

Dalam surat itu ditulis, penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan pada laporan informasi nomor: LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023. Ajudan dan sopir SYL selanjutnya diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (28/8) jam 09.30 WIB.

Status tersangka SYL belum resmi dipublikasikan oleh KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri cuma sebelumnya pernah menjelaskan, jika kasus Kementan ini berkaitan mencakup tiga klaster: pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Adapun masalah dugaan pemerasan, SYL telah diperiksa dan diminta keterangannya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dua Faktor yang Membuat Erick Menjadi Kandidat Cawapres Terkuat untuk Prabowo

Terkait kasus di KPK, SYL diduga dijerat tiga klaster kasus: pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. Dia selanjutnya menunjuk Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum untuk hadapi proses di KPK.

"Pada saatnya saya akan berikan penjelasan. saya akan menyelesaikan semua proses-prosesnya," kata Syahrul.***

Halaman:

Tags

Terkini