Wafatnya Mirna menyita perhatian publik sekitar 10 bulan setelah diketahui bukan kasusnya bukan kematian biasa melainkan pembunuhan berencana setelah meminum kopi sianida.
Kala itu usia Mirna masih berusia 27 tahun ketika menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan ke Rumah Sakit.
Saat menghadapi kasus namanya ke pengadilan, Jessica nyaris setiap pagi dan siang hari ibadah di vihara jelang sidang pembacaan putusannya pada 27 Oktober 2016 lalu.
Menariknya lagi, Jessica Kumala Wongso sempat mengatakan kepada ibunya dan penasihat hukumnya dirinya yakin divonis bebas namun takdir berkata lain.
Baca Juga: Mengapa Panda Yang Berada Di Luar Negara China Harus Kembali Ke China?
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Tindakan pembunuhan atas sahabatnya bernama Mirna di kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia Jakarta.
Meskipun bersikeras mengatakan bahwa dirinya bukan pelaku, Jessica Kumala Wongso tetap didakwa dan menjalani vonis selama 20 tahun hukuman penjara.
Baca Juga: Penjajahan Digital Indonesia, Presiden Joko Widodo Menekankan Perlindungan Dengan Dua Pendekatan
Dilansir dari tribunnews.com, "Bagaimanapun juga saya tak membunuh Mirna jadi seharusnya tak ada alasan untuk memperlakukan saya seperti sampah,"ujar Jessica dalam nota pembelaannya pada sidang kasusnya ke-28 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kabar terbarunya, Jessica Kumala Wongso lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya dan semakin menjadi pendiam setelah kasus pembunuhan yang menyeret namanya.
Petugas Lapas pun tidak mengetahui pasti kenapa Jessica berubah, mungkin saja beralasan mengingat dirinya merasa tidak bersalah atas kasus kopi sianida.
Tidak lama kemudian muncul sebuah film dokumenter berjudul Ice Cold Murder Coffee and Jessica Wongso.