Bisnisbandung.com-Pada akhirnya terungkap di persidangan, alur pemberian uang saku Rp 500 juta /bulan untuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate berkaitan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Baik sumber uang, alasan pemberian, sampai lewat siapa uang itu disalurkan.
Hal itu berdasar kesaksian 2 orang saksi pada sidang lanjutan kasus BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua saksi itu ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Setiawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Keduanya juga dijaring karena terturut dalam kasus ini.
Awalnya majelis hakim bertanya masalah beberapa penerimaan uang Irwan berkaitan dengan kasus BTS Kominfo. Irwan akui terima Rp 37 miliar dari Jemy Sutjiawan sebagai Direktur Utama PT Sansaine. Tetapi uang tidak diterima secara langsung, tapi lewat Windi.
Baca Juga: Tiktok Shop Resmi Dihentikan untuk Berjualan, Zulkifli Hasan: Saya Heran...
Dikutip dari Kumparan "Benar Yang Mulia (terima dari Jemy lewat Windi)," kata Irwan di persidangan, Selasa (26/9).
Irwan menyebutkan uang itu diterima oleh Windi berbentuk tunai melalui beberapa kali pemberian.
"Campur-campur Pak sebelumnya kemungkinan rupiah, lalu seterusnya dolar," sebut Irwan.
"Banyaknya Rp 37 M. Uang dari siapa?" bertanya hakim.
"Dari Jemy Setiawan Yang Mulia," jawab Irwan.
Hakim selanjutnya bertanya apa alasan Jemy memberi uang ke Irwan itu. Irwan juga memberi keterangan.
Baca Juga: 5 Cara Merebut Pacar Orang Lain, Nomor 4 Emang Yakin Berani Coba?
"Saat itu Beliau tiba ke kantor saya Yang Mulia, ada dua agenda, yang nomor satu Beliau meminta saya untuk menerima, pertama ingin bertanya dahulu kelak jika saya ada titipan saya ke mana, kata Beliau. Lantas saya jawab saya tidak ingin terima, ke Pak Windi saja," sebut Irwan.
"Mengapa sang Jemy Sutjiawan itu memberi sebanyak itu ke Saudara?" bertanya hakim.
"Saat itu belum sebutkan banyaknya Yang Mulia, dasarnya saya ingin titip untuk ucapnya untuk kepentingan Kominfo dan Bakti," kata Irwan.