Permudah Akses Informasi, Kemenag Luncurkan Web Khusus CASN

photo author
- Jumat, 29 September 2023 | 08:30 WIB
Untuk mempermudah akses mereka pada informasi seputar CASN, Kemenag merilis web khusus. (dok  kemenag.go.id)
Untuk mempermudah akses mereka pada informasi seputar CASN, Kemenag merilis web khusus. (dok kemenag.go.id)

Bisnisbandung.com-Kementerian Agama sudah menginformasikan dibukanya seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Total ada 4.125 formasi, terdiri dari 68 formasi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 4.057 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Registrasi seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Sementara registrasi seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, semenjak dipublikasikan pada 22 September 2023, beberapa pertanyaan yang masuk dari beberapa pelamar seputar pendaftaran CASN Kemenag. Untuk mempermudah akses mereka pada informasi seputar CASN, Kemenag merilis web khusus.

Baca Juga: Dramatis Pelaku Bullying SMP 2 Cimanggu Cilacap Akhirnya Ditangkap Pihak Polresta Cilacap

"Untuk mempermudah akses informasi warga, kami rilis web khusus berkaitan penyeleksian CASN Kemenag. Web itu dapat dijangkau lewat link https://casn.kemenag.go.id/," jelas Nurudin di Jakarta, Kamis (28/9/2023).

"Web ini berisikan semua informasi sekitar penyeleksian CASN Kemenag, termasuk FAQ, beberapa pertanyaan yang kerap ditanya pelamar. Ini sengaja dipersiapkan supaya memudahkan warga," tambahnya.

Nurudin mengharapkan, kehadiran web CASN Kemenag ini dapat digunakan oleh beberapa pelamar yang hendak mendaftarkan, baik sebagai CPNS atau calon PPPK Kementerian Agama.

Baca Juga: 3 Ide Bisnis Sampingan yang Paling Cuan di Tahun Ini

Registrasi penyeleksian CASN Kemenag dibuka dengan online dengan membuat akun pada SSCASN.

Beberapa pelamar harus mengupload document yang dipersyaratkan sesuai jadwal dan ketetapan pada situs sah https://sscasn.bkn.go.id.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X