Bekasnya Rp 350 juta diperhitungkan disetor ke Tenaga Pakar Kominfo Walbertus Natalius Wisan.
"Bekasnya disuruh Pak Johnny saat itu untuk diberikan ke Saudara Walbertus [tenaga ahli Menkominfo]," tutur Happy waktu itu.
Dalam dakwaan, terungkap ada uang bulanan dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif. Plate disebutkan minta 'uang saku' secara bulanan ke Anang sejumlah Rp 500 juta.
Baca Juga: Jangan Salah Bestie! Inilah 3 Tips Memilih Sepatu Untuk Kaki Lebar
"Di antara bulan Januari-Februari 2021 minta uang ke Anang Achmad Latif sejumlah Rp 500.000.000 /bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 s/d Oktober 2022," kata jaksa waktu membacakan dakwaan Plate, Selasa (27/6).
"Walau sebenarnya uang yang diberikan ke Tersangka Johnny Gerald Plate itu asal dari perusahaan konsorsium penyuplai jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sambung jaksa.***
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
PSSI Gandeng Wika Salim Luncurkan Lagu Dangdut "Bersama Garuda"
4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai dan Satpol PP Kota Bandung
Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Klub Liga 2 Bayar Rp1 Miliar Buat Menangkan Pertandingan
Berikut Lima Arahan Presiden Jokowi untuk Integrasi Moda Transportasi Publik
Permudah Akses Informasi, Kemenag Luncurkan Web Khusus CASN