Hal tersebut dipertegas oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama yang menyampaikan bahwa pembentukan tim transisi tersebut merupakan keputusan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB No.27/Gelora dan No.26/Gelora akan mengelola sendiri, jadi Kemensetneg akan mengelola sendiri, dalam hal ini PPK GBK," ujar Setya Utama.
Baca Juga: Timnas Indonesia Menang atas Turkmenistan, Erick Thohir Dapat Sambutan Meriah dari Suporter
Lebih lanjut Setya Utama juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan berlaku, selanjutnya pengelolaan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang dinilai berkompetensi mengelola kawasan, hotel, maupun aset-aset yang berada di atas lahan HPL No. 1/Gelora, termasuk Blok 15 atau yang saat ini ditempati Hotel Sultan.
Menurut Setya, Kemensetneg dan PPK GBK, rencana pengelolaan tersebut akan diawali dengan cek fisik serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).***