Bisnisbandung.com - Hotel Sultan yang terletak di kawasan senayan dengan penguasaan selama ini berada dibawah PT Indobuildco kini harus dikosongkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD pada saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/23).
"Ya, kami harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," kata Mahfud MD dikutip dari kantor berita Antara.
Baca Juga: Menjadi Korban BPR Bangkrut, Begini Nasib Tabungan Pedagang Sate di Banyuwangi
Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora dengan total luas sebesar 13 Hektar telah berakhir masa berlakunya.
Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora berakhir pada 4 Maret 2023 dan No. 27/Gelora berakhir pada 3 April 2023.
Mahfud MD menyampaikan bahwa penyerahan pengelolaan atas lahan tersebut harus segera dilaksanakan mengingat putusan pengadilan telah memenangkan pemerintah.
Baca Juga: 4 Tips Nonton Konser K-pop Pertama Kali
PT Indobuildco mengalami kekalahan meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) hingga empat kali.
Saat ini perusahaan tersebut kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 2023.
"Sudah berkali-kali, sudah kalah sudah tidak mungkin lagi masuk ke PTUN. Dan saudara, kami berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena ini urusan keperdataannya sudah selesai," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Fandom Super Land Resmi Dibuka, Braga City Walk Digetarkan Penampilan Musik Perkusi
Sejalan dengan rencana mengambil alih lahan Hotel Sultan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK).
"Sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik olahraga maupun nonolahraga serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional, Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPK GBK untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Ketua Dewan Pengawas PPK GBK Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan pers di Kantor Kemensetneg Jumat (8/9/23).
Artikel Terkait
Belum Padam, Berikut Luas Kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo
Akibat Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Kebakaran di Bukit Teletubbies, Apa yang Terjadi pada Flora dan Fauna Langka?
200 Orang Tertipu Kredit ‘Topengan’ Modus Pinjam KTP Untuk Bantuan Prakerja, Polda Jawa Tengah Dalami Kasus
Perkuat Implementasi Jaminan Produk Halal BPJPH Gandeng Bapanas
Pemotor Maki Polisi Saat Terjebak Rekayasa Lalu Lintas KTT ASEAN