Bisnisbandung.com-Kepolisian sekarang ini masih mendalami dugaan tindak pidana lain dari pengungkapan kasus penipuan online oleh seorang ibu muda asal Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap atas nama TDR (24).
Dugaan tindak pidana yang lain diartikan, yakni kredit ‘topengan' pada PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dalam jumlah korban capai 200-an orang.
Dirreskrimsus Polda Jawa tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, S.I.K., menerangkan jika pengkajian itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan pihak lain pada proses pengajuan kredit ini.
Tersangka pelaku sebelumnya pernah ajukan kredit permodalan dari BUMN itu pada 2020 dan cair.
Selanjutnya dalam dugaan tindak pidana itu, tersangka pelaku kumpulkan KTP dari masyarakat/beberapa korban untuk diajukan kredit lagi di PNM dengan alasan pengajuan bantuan prakerja.
Sesudah cair, uang itu diterima tersangka pelaku untuk dibagi- untuk ke banyak pihak dan tidak diberikan ke para pemilik KTP.
"Tidak tutup kemungkinan tersangka pelaku ini bekerja sama dengan beragam pihak," terang Dirreskrimsus Polda Jawa tengah, dikutip dari NTMCPolri.
Dia menambah jika dalam kasus itu, Kepolisian baru memutuskan seseorang tersangka, yaitu TDR. Tetapi pendalaman tetap terus dilakukan oleh penyidik buat ungkap kemungkinan ada tindak pidana lain.
Kepolisian juga sudah memeriksa setidaknya 36 orang. Sekitar 30 orang saksi salah satunya adalah saksi dari pihak PNM.
"Maka sekarang ini semua itu tetap terus kita pelajari dan perkembangan dari pendalaman kredit ‘topengan' di PNM ini, kelak akan kita sampaikan ke publik," tutupnya.***