Uang Pajak Rp3,5 M Dikorupsi, Pendamping Desa di Cirebon Ditangkap Kejaksaan

photo author
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 07:30 WIB
Diputuskan sebagai tersangka selesai jalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon. (dok  kejari-cirebonkab.go.id)
Diputuskan sebagai tersangka selesai jalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon. (dok kejari-cirebonkab.go.id)

Bisnisbandung.com-Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Cirebon, Jawa Barat memutuskan mantan pendamping desa, Mustofa (MF) sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan pajak dana desa sebesar Rp3,5 miliar.

Dikutip dari halaman Kumparan, Mustofa diputuskan sebagai tersangka selesai jalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon.

Kajari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra, melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo sampaikan, pihaknya sudah lakukan pemeriksaan ke tersangka yang dijumpai sebagai bekas pendamping lokal desa Kecamatan Panguragan masa tahun 2017-2021.

Baca Juga: 5 Pekerjaan Sampingan yang Menghasilkan Uang Di Waktu Luang, Nomor 3 Paling Banyak Dilakukan

Hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, kasus ini sudah penuhi minimum 2 alat bukti yang sah atas tindak pidana korupsi pada pembayaran pajak anggaran pendapatan.

"Kasus ini berkaitan pajak desa. Nilai kerugiannya Rp3,5 miliar," kata Ivan ke wartawan.

Menurutnya, modus yang sudah dilakukan oleh tersangka, yaitu berperanan sebagai pendamping desa yang lakukan pungutan uang pajak dari desa-desa. Walau sebenarnya, katanya, dalam masalah ini semestinya pihak desa lah yang wajib menyerahkan pajak dari dana desa itu.

Baca Juga: 5 Manfaat Semangka untuk Kesehatan Tubuh Kamu, Salah Satunya Mendukung Manajemen Berat Badan!

"Tetapi pendamping desa (MF) ini mengambil. Hingga ia yang lakukan atau yang menyerahkan pajak. Nah, pajak yang disetorkan ini tidak sesuai jumlah pajak yang semestinya di bayar," bebernya.

"Ini terjadi sepanjang kurang lebih tiga tahun. Dari tahun 2019 sampai 2021," tambahnya.

Sementara, sambungnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon baru memutuskan 1 tersangka. Tetapi, tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka lain saat dilaksanakan penyelidikan atau peningkatan selanjutnya.

Baca Juga: Selain Enak Dibuat Jus, Berikut 5 Manfaat Buah Stoberi Bagi Kesehatan Tubuh

Jumlah kerugian Rp3,5 miliar itu, katanya, adalah uang pajak yang terkumpul dari 82 desa di Kabupaten Cirebon.

"Nominal nya beragam ragam atau bergantung dari kegiatan desa tersebut. Dan itu kan pajaknya yang perlu di bayar dari beberapa kegiatan dari dana desa itu," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X