Kemenag Digugat Rp 1,1 Miliar oleh Jemaah Haji asal Sidoarjo, Ini Alasannya

photo author
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 12:00 WIB
menuntut ganti kerugian sejumlah Rp 1,1 miliar ke Kemenag (pexels / mddl mn)
menuntut ganti kerugian sejumlah Rp 1,1 miliar ke Kemenag (pexels / mddl mn)

Saat ke arah Mina, mereka pun tidak mendapatkan makan saat pagi dan siang hari. Dua kloter itu cuma mendapatkan makanan di waktu malam harinya.

"Mina itu tanah lapang dan cuacanya panas, mengakibatkan banyak jemaah yang tidak sadarkan diri karena dehidrasi, saya sendiri nyaris tidak sadarkan diri karena kepanasan menanti di tanah lapang tanpa air minum yang cukup dan dengan keadaan perut kosong karena tidak memperoleh porsi makan pagi," bebernya.

Prayitno sampaikan, saat di Madinah dan Makkah juga mereka memperoleh makan yang menurut dia kurang pantas.

"Misalnya hanya diberi nasi putih dan lauk sambal goreng tahu tempe saja, atau nasi kuning dan orek telur. Apa ini langkah pemerintahan saat menghargai Tamu Allah? Bagaimana jemaah haji akan memperoleh tenaga untuk melakukan beribadah haji jika makanannya semacam itu?" tutur ia.

Baca Juga: 7 Kesalahan Makeup Yang Dianggap Benar, Paling Sering Terjadi Pada Pemula

Disamping makanan, kata Prayitno, beberapa ratus jemaah kloter 17 itu sempat ditelantarkan saat menanti bus jemputan sari Musdalifah ke Mina.

Mereka semestinya direncanakan pergi sesudah subuh. Namun, mereka baru dijemput pada jam 11.00 siang waktu Arab Saudi.

"Bahkan juga ada Jemaah Haji yang lain yang baru dibawa jam 13.30 waktu Makkah, tanpa mendapatkan makan pagi dan harus menanti di tanah lapang yang panas sekali," jelasnya.

"Pada kondisi semacam itu, tidak ada Anggota DPR RI atau pejabat Kementerian Agama atau Menteri Agama yang peduli, mendatangi jemaah atau melakukan tindakan apa pun itu walau sebenarnya mereka telah tiba di Mona," lanjut ia.

Baca Juga: Rutin Olahraga Tetapi Berat Badan Malah Naik? Ini Dia Penyebabnya!

Prayitno memaparkan, ada sekitaran 11 kali jatah makan kloter 17 yang tidak dibagi. Selanjutnya, mereka ditelantarkan lebih kurang selama 10 jam.

"Kemungkinan hal itu terjadi ke semua Jemaah Haji Indonesia," jelasnya.

Hingga, dia memandang Kemenag sudah menyalahi Ketentuan Menteri Agama No 14 tahun 2012 Bab IX mengenai Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi Haji.

Dia juga menuntut dengan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.

Gugatan ganti rugi yang dia layangkan dengan rincian Rp150 juta kerugian materiel dan Rp1 miliar kerugian immateriel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X