Bisnisbandung.com-Kebijakan bekerja dari rumah (work from home) akan diwajibkan ke aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menyusul tingginya polusi udara di ibu kota.
Keputusan ini diambil di pertemuan terbatas di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/08), yang khusus mengulas upaya menangani kualitas udara Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Selesai rapat terbatas, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan, pihaknya akan mengaplikasikan peraturan 'bekerja dari rumah' pada September kelak.
Baca Juga: Mengulas Party Planner, Job yang Kaum Milenial Sukai
"Semoga September ini saya langsung bisa jalanin," kata Heru dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/08).
Dalam pidato instruksi saat sebelum rapat terbatas, Presiden Joko Widodo menjelaskan, seluruh pihak "harus berani menggerakkan banyak kantor melakukan hybrid working, work from office, work from home".
Sekarang ini, lanjut Heru, pihaknya sedang mempersiapkan beberapa langkah untuk mengaplikasikan peraturan itu.
"Ini sesaat lagi sedang dihitung berapakah prosentasenya tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," kata Heru.
Baca Juga: 5 Kebiasaan ini Tanpa Disadari Bisa Bantu Menurunkan Berat Badan
Disebutkan, peraturan kerja di rumah ini wajib dilakukan oleh karyawan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Akan tetapi, tambah Heru, beberapa karyawan yang mempunyai pekerjaan dan tanggung-jawab layani warga langsung, masih tetap diharuskan untuk bekerja dari kantor.
Heru menginginkan kementerian atau instansi yang lain mengaplikasikan peraturan semacam itu. Ia mengimbau peraturan kerja di rumah bisa dilakukan oleh perusahaan swasta.***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Berharap LRT Bukan Hanya Transportasi, Tapi Solusi Kemacetan Dan Polusi
Kapal Vietnam Diduga Curi Ikan di Laut Natuna Utara Berhasil Diamankan Bakamla RI
Al-Qur'an Salah Cetak, Berikut Penjelasan Kemenag
Pihak Miss Universe Indonesia Bakal Ambil Langkah Hukum Atas Tudingan Yang Ditujukan Padanya
Omicron EG 5.1 Varian Baru Covid-19, Menkes Imbau Masyarakat Tidak Khawatir
Usut Kasus Miss Universe Indonesia, Polda Metro Jaya Bakal Libatkan Sejumlah Ahli