Kebijakan WFH akan Diterapkan Kepada ASN Pemprov DKI Akibat Polusi Udara Jakarta

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 08:00 WIB
upaya menangani kualitas udara Jakarta yang memburuk (dok utara.jakarta.go.id)
upaya menangani kualitas udara Jakarta yang memburuk (dok utara.jakarta.go.id)

Bisnisbandung.com-Kebijakan bekerja dari rumah (work from home) akan diwajibkan ke aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menyusul tingginya polusi udara di ibu kota.

Keputusan ini diambil di pertemuan terbatas di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/08), yang khusus mengulas upaya menangani kualitas udara Jakarta yang memburuk belakangan ini.

Selesai rapat terbatas, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan, pihaknya akan mengaplikasikan peraturan 'bekerja dari rumah' pada September kelak.

Baca Juga: Mengulas Party Planner, Job yang Kaum Milenial Sukai

"Semoga September ini saya langsung bisa jalanin," kata Heru dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/08).

Dalam pidato instruksi saat sebelum rapat terbatas, Presiden Joko Widodo menjelaskan, seluruh pihak "harus berani menggerakkan banyak kantor melakukan hybrid working, work from office, work from home".

Sekarang ini, lanjut Heru, pihaknya sedang mempersiapkan beberapa langkah untuk mengaplikasikan peraturan itu.

"Ini sesaat lagi sedang dihitung berapakah prosentasenya tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," kata Heru.

Baca Juga: 5 Kebiasaan ini Tanpa Disadari Bisa Bantu Menurunkan Berat Badan

Disebutkan, peraturan kerja di rumah ini wajib dilakukan oleh karyawan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Akan tetapi, tambah Heru, beberapa karyawan yang mempunyai pekerjaan dan tanggung-jawab layani warga langsung, masih tetap diharuskan untuk bekerja dari kantor.

Heru menginginkan kementerian atau instansi yang lain mengaplikasikan peraturan semacam itu. Ia mengimbau peraturan kerja di rumah bisa dilakukan oleh perusahaan swasta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X