Polda Bengkulu Bersama Jajarannya Musnahankan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:30 WIB
sukses ungkap kasus narkoba berbentuk tanaman ganja (dok  polri.go.id)
sukses ungkap kasus narkoba berbentuk tanaman ganja (dok polri.go.id)

Untuk adik tersangka masih DPO dan dari pernyataan tersangka dijumpai jika dirinya mendapatkan gaji tadi malam Rp. 100.000,-.

"Tersangka akan kami jerat dengan undang-undang nomor 35 pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2015 yang mana untuk pidananya penjara seumur hidup atau pidana paling penyiar paling lama paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikitnya satu miliar dan terbanyak 10 miliar." terang Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X