Untuk adik tersangka masih DPO dan dari pernyataan tersangka dijumpai jika dirinya mendapatkan gaji tadi malam Rp. 100.000,-.
"Tersangka akan kami jerat dengan undang-undang nomor 35 pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2015 yang mana untuk pidananya penjara seumur hidup atau pidana paling penyiar paling lama paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikitnya satu miliar dan terbanyak 10 miliar." terang Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.***
Artikel Terkait
Begini Penampakan Pura di Bali Yang di Obrak-abrik Bule Korea Selatan
Situs Taruhan Online, Kominfo Gandeng Polri Tindak Pelaku Sampai Ke Akarnya
Ini Alasan Polisi Melarang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya
Ferdy Sambo Mendapat Keringanan Hukuman Dari MA, Ini Tanggapan Presiden
Waskita Beton PHK 600 Karyawan, Ini Penyebabnya
Menag Mendapat Tugas Khusus Dari Menko PMK Muhadjir Effendy soal Al Zaytun