Bisnisbandung.com-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menangani pelaku situs taruhan online, dimulai dari pengembang aplikasi, bandar, sponsor, sampai aktor promosi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memperkirakan putaran uang dari salah satunya website taruhan online capai Rp2,2 triliun /bulan atau Rp27 triliun satu tahun, dengan kekuatan rugi semakin banyak dirasakan oleh warga menengah ke bawah.
"Semua pihak yang terturut dalam taruhan online akan dibawa ke ranah pidana. Ini dilaksanakan sebagai cara nyata pembasmian peristiwa permainan yang banyak bikin rugi masyarakat kecil," tutur Menkominfo dalam Konferensi Pers Penanganan Konten taruhan online, di Jakarta.
Baca Juga: Agar Kulit Halus Terawat, Berikut Cara Perawatan Kulit Secara Lengkap
Budi Arie mengutarakan, pengembang situs taruhan online dapat mengantongi sampai Rp27 triliun /tahun.
"Dari 1 situs Higgs Domino Island, rata-rata per bulan capai Rp2,2 triliun /bulan atau 150 juta Dolar AS . Maka, satu tahun dapat sampai sekitaran Rp27 triliun. Itu untuk satu situs saja," bebernya.
Menkominfo memperjelas jika tindakan pengusutan harus dilaksanakan karena situs taruhan online mempunyai potensi bikin rugi masyarakat, khususnya di kelompok menengah ke bawah. Bahkan juga dapat memerangkap beberapa anak.
"Dan yang semakin lebih memilukan itu yang rugi, sebagai korban ialah masyarakat kecil. Pikirkan satu hari 30 ribu taruhan online tersebut. Satu bulan berapakah? 900 ribu dan korbannya sampai ke beberapa anak kecil," katanya.
Baca Juga: Ciri-ciri Pria Sudah Tidak Lagi Mencintai Pasangannya, Wanita Wajib Siaga
Walau mengaku pemberantasan situs taruhan online bukanlah hal yang gampang, Menkominfo berkemauan untuk membuat kesadaran bersama buat pemberantasan judi itu.
"Kita akan koordinir dengan aparat penegak hukum, Kepolisian RI, dan kita menghimbau jika daya rusak korbannya masyarakat bawah dan anak kecil," katanya.
Selanjutnya, Menkominfo mengutamakan pentingnya usaha untuk selalu tingkatkan literasi digital ke warga untuk menyeimbangi ramainya situs itu.
Baca Juga: Tips Cara Bikin Skincare Brand Sendiri
"Selain lakukan literasi ke masyarakat, pembelajaran ke developer, aparat penegak hukum sampai pihak perbankan untuk lakukan blokir rekening. Bahkan juga, Kominfo tidak enggan untuk lakukan penutupan situs dan rekening pada influencer atau orang yang mempromokan usaha tersebut," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Senilai Rp4 Miliar Penyelundupan Obat Tradisional Digagalkan BPOM dan Bea Cukai
Peretas Handphone Modus APK di WhatsApp, Dibekuk Polda Jawa Tengah
Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, Direktur Poppy Capella Baru Tahu dari Media
Mahfud MD Tegaskan Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi, Hanya Grasi Presiden
Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Perlu Bukti Tambahan
Putusan MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo Akan Dipelajari Kejagung