Bisnisbandung.com-Polda Jawa Tengah menangkap gerombolan pelaku peretasan handphone dengan modus penyebaran file APK lewat aplikasi pesan WhatsApp.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers yang ditemani Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan ada empat orang pelaku yang diamankan dalam kasus modus APK.
"Keempat pelaku ini diamankan di tiga lokasi berlainan," tutur Dwi seperti d ikutip Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Keindahan pedesaan Indonesia mendunia, Inilah desa terindah dan tercantik di berbagai belahan dunia
Menurut Dwi, polisi awalannya tangkap dua pelaku yang disebut ayah dan anak dengan inisial IW (42) dan RJ (22). Mereka ditangkap di Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan di tanggal 30 Juli 2023.
Dari penangkapan dan peningkatan kedua pelaku itu, polisi selanjutnya tangkap kembali dua pelaku lain yaitu dengan inisial HAR yang diamankan di Jember, Jawa Timur, dan pelaku dengan inisial RD yang diamankan di Garut, Jawa Barat.
Selanjutnya, Dwi mengutarakan peran dari 2 aktor IW dan RJ yang diamankan di Palembang yaitu menyebarkan APK yang nanti akan merentas handphone korban. Disamping itu keduanya berperanan beli nomor rekening dan menipu beberapa korban untuk transfer uang.
Sementara untuk dua pelaku lain yaitu dengan inisial HAR dan RD dalam kasus itu berperanan jadi calo dan jual nomor rekening.
"Sindikat ini skalanya nasional karena dari banyak wilayah dan korbannya masif tidak cuma Jawa tengah saja. Bisa saja masih tetap ada jaringan yang lain semakin lebih besar. Sekarang masih kami tetap lakukan pendalaman," ucapnya.
Dipertambahnya, jumlah warga yang diperhitungkan jadi korban kejahatan pelaku diprediksi lebih dari 100 orang, di manakah dari 48 korban salah satunya telah dikuras rekeningnya sampai miliaran rupiah.
Baca Juga: Sebut Indonesia raja ngutang salah besar, Berikut negara dengan utang terbanyak di dunia
"Hasil dari aktivitas yang sudah dilakukan, kami dapat menganalisis, dapat hitung omset beberapa pelaku ini rupanya benar-benar wah sekali. Dalam sebulan dapat mendapat Rp 200 juta serta pada bulan paling akhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar," bebernya.
Atas perbuatannya, beberapa tersangka sekarang ini jalani penahanan di Mapolda Jawa tengah. Sementara untuk pasal yang dikenai yaitu Pasal 35 dan pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE, Pasal 81, 82, dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 mengenai Transfer Dana, dan Pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.***
Artikel Terkait
Finalis Miss Universe Indonesia Datangi Polda Metro Jaya, Diduga Alami Pelecehan
Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, Polda Metro Jaya Usut Laporan
Mahkota Miss Universe Indonesia 2023 Jatuh Kepada Fabienne Nicole Groeneveld
Penyelenggaraan Miss Universe Indonesia, Yayasan Puteri Indonesia Menegaskan Tidak Terlibat
Ratusan Bobotoh Nekat Datang ke Manahan, Laga Persis Vs Persib Sempat Diwarnai Gesekan Antara Suporter
Pajero Pakai Strobo Ugal-ugalan, Ternyata Mobil Dinas Dipakai Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Sambil Bawa Pacar