Bisnisbandung.com-Polda Bengkulu lakukan pemusnahan barang bukti narkotika tipe ganja hasil pengungkapan ladang ganja yang ada di Kabupaten Rejang Lebong (RL) beberapa lalu.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin secara langsung oleh Wakapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Drs. Agus Salim didampingi Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu Kombes. Pol. Trisaksono Puspo Aji, S.I.K., M.Si., Pihak Kajati Provinsi Bengkulu dan dihadiri Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., Dir Reskrimum Polda Bengkulu dan beberapa PJU Polda Bengkulu.
Wakapolda Bengkulu sampaikan, dirinya ucapkan apresiasi ke personil Polda Bengkulu terutama personil Direktorat narkoba yang sudah sukses ungkap kasus narkoba berbentuk tanaman ganja.
Baca Juga: Toko Vape Online di Indonesia: Panduan Lengkap Kit SMOK Nord 5 dan Lainnya
Di mana pada pelaksanaannya atau yang dapat ditangkap sekitar 308 pohon ganja di tanah selebar lebih kurang satu 1/2 hektar yang ada di Kabupaten RL.
"Ini adalah peran serta dari warga yang memberi informasi berkaitan ada kebun ganja menjadi dapat kami ungkapkan saat sebelum beredar ke warga." terang Wakapolda Bengkulu dalam sambutannya.
Wakapolda Bengkulu menjelaskan, pihaknya benar-benar menginginkan ikut serta warga untuk aktif saat memberi informasi hingga angka penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu bisa ditekan seoptimal mungkin.
Pihaknya akan membuat daerah bebas narkoba setiap kota dan kabupaten se-Provinsi Bengkulu yang nanti bisa menjadi acuan untuk kota lain.
Baca Juga: 5 Jenis Baju Atasan yang Wajib Kamu Punya, Cewek Berhijab Merapat
"Kami harap warga bisa terus memberi informasi berkaitan penyalahgunaan narkotika yang terjadi disekelilingnya." tutur Wakapolda Bengkulu.
Dalam kesempatan yang masih sama Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu sampaikan pihaknya memperoleh informasi dari warga jika di wilayah Desa dusun Baru Daerah jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong ada aktivitas penanaman atau lahan ganja disekitaran Desa dusun Baru Kampung jeruk.
Di tanggal 17 Juli sekitaran jam 05.30 dirinya pimpin anggota untuk langsung ke lokasi yang dimaksud dan diketemukan kebun ganja dan di lokasi itu ditangkap seseorang lelaki berinisial HP.
Baca Juga: Inter Milan Rekrut Kiper Keturunan Indonesia
Tersangka HP setiap harinya untuk jaga kebun itu dan dari pengakuan tersangka diketahui jika tanaman itu telah ia tanam kurang lebih tiga sampai 5 bulan dan telah 2x panen dan HP mendapatkan gaji dari adiknya yang mana sampai saat ini untuk adik kandungan tersangka masih juga dalam pemburuan pihaknya.
Artikel Terkait
Begini Penampakan Pura di Bali Yang di Obrak-abrik Bule Korea Selatan
Situs Taruhan Online, Kominfo Gandeng Polri Tindak Pelaku Sampai Ke Akarnya
Ini Alasan Polisi Melarang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya
Ferdy Sambo Mendapat Keringanan Hukuman Dari MA, Ini Tanggapan Presiden
Waskita Beton PHK 600 Karyawan, Ini Penyebabnya
Menag Mendapat Tugas Khusus Dari Menko PMK Muhadjir Effendy soal Al Zaytun