Kemudian pada hari sabtu, 29 Juli 2023 ini burung-burung ini dilepaskan liarkan kembali. Pelepas liaran kedua.509 burung ini dilaksanakan di hutan Way Pisang Register 3 di Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Baca Juga: Jungkook BTS Menganggap Jika Single Solo Terbarunya Adalah Debut
Ridho menjelaskan jika perdagangan satwa liar ilegal sekarang masih ramai terjadi. dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang berada di Kabupaten Lampung Selatan adalah pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal ke arah Pulau Jawa.
"Jika nanti terbukti menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Seterusnya Pasal 21 ayat 1 juncto ayat 2 mengenai jual-beli satwa yang dilindungi. Ancamannya pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta," ucapnya juga.***
Artikel Terkait
Bagaimana Hak Belajar Santri Al Zaytun? Ini Jawaban Menag
Penyelundupan 5.500 Ekor Benur Lobster ke Singapura Berhasil Digagalkan Polda Kepri
Kasus IMEI Ilegal, Bareskrim Polri Ungkap 6 Tersangka
Gerebek Pondok Narkoba di Jambi, Polisi Ringkus 9 Orang
Berkedok Salon, Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus TPPO
TNI Keberatan Tetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka Oleh KPK