Bisnisbandung.com-Upaya penyelundupan 2.509 ekor burung yang masuk ke kategori perdagangan satwa secara ilegal berhasil digagalkan personel dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan.
Burung-burung ini dibawa dari wilayah Waykanan. Beberapa ribu burung ini dibawa memakai mobil Daihatsu Xenia.
Mobil ini dikendarai oleh Edi Suprapto. Diprediksi, burung-burung ini, ingin diselundupkan ke Pulau Jawa untuk dipasarkan.
Baca Juga: Jangan Dipaksa! Coba Dulu 7 Cara Mengajak Pasangan untuk Berkomitmen dalam Hubungan
"Ya betul kami sudah amankan 2.509 ekor satwa liar tipe burung yang tidak dilengkapi dokumen yang resmi," kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) AKP Ridho Rafika.
Dia menerangkan kronologis penangkapan tersangka perdangan satwa ilegal ini berawal ada mobil mencurigakan yang terdapat diarea parkir kendaraan pribadi.
"Di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 kira-kira jam 20.38 WIB di tempat parkir kendaraan pribadi yang hendak masuk kapal eksekutif sudah dilakukan pemeriksaan pada kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam metalik No Pol terpasang B 2179 KQZ yang dikendarai oleh Edi Suprapto," kata AKP Ridho Rafika.
Baca Juga: Laba Bersih Mayora Naik Signifikan di Semester I 2023, Berikut Rinciannya
Selanjutnya tim mengecek kendaraan itu yang ditemui membawa satwa liar jenis burung tanpa diperlengkapi dokumen yang resmi.
"Jumlah sekitar 2.509 ekor, satwa liar jenis burung itu dibawa dari wilayah WayKanan dan akan dibawa ke wilayah Cibitung, dengan upah membawa satwa liar jenis burung itu senilai Rp7 juta," ucapnya.
Seterusnya dia juga menerangkan barang bukti berikut pengemudi dibawa ke kantor KSKP Bakauheni buat dilaksanakan proses lanjut.
Baca Juga: 5 Tanda Kalau Pria yang Menjadi Pasanganmu Saat Ini Berpotensi Membuatmu Menderita, Hati-Hati Loh!
Burung-burung itu selanjutnya disita oleh petugas karena dikirimkan tanpa dokumen pengangkutan satwa liar.
Petugas Kepolisian Resor Lampung Selatan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, dan Balai Karantina seterusnya melepas burung-burung itu ke hutan Way Pisang.
Artikel Terkait
Bagaimana Hak Belajar Santri Al Zaytun? Ini Jawaban Menag
Penyelundupan 5.500 Ekor Benur Lobster ke Singapura Berhasil Digagalkan Polda Kepri
Kasus IMEI Ilegal, Bareskrim Polri Ungkap 6 Tersangka
Gerebek Pondok Narkoba di Jambi, Polisi Ringkus 9 Orang
Berkedok Salon, Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus TPPO
TNI Keberatan Tetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka Oleh KPK