Dia memperjelas jika tidak ada personel militer yang kebal terhadap hukum. Mereka masih tetap tunduk pada hukum.
"Namun prosesnya militer itu punyai proses sendiri, punyai ketentuan sendiri, percayalah jika tidak akan ada imuniti berkaitan dengan pelaku tindak pidana yang sudah dilakukan oleh militer," ungkapkan Kresno.
Baca Juga: 6 Khasiat Air Jahe Campur Lemon, Pria Pasti Suka
Marsekal Muda TNI Agung Handoko memperjelas jika TNI dan KPK punyai ketentuan masing-masing pada proses hukum.
"Kami aparat TNI tidak dapat memutuskan orang sipil sebagai terdakwa, begitupun kami harap, pihak KPK juga begitu," kata Agung.***
Artikel Terkait
Bagaimana Hak Belajar Santri Al Zaytun? Ini Jawaban Menag
Sudah Sebulan Hilang Jemaah Haji Idun Rohim, Menag Terus Lakukan Pencarian
Penyelundupan 5.500 Ekor Benur Lobster ke Singapura Berhasil Digagalkan Polda Kepri
Kasus IMEI Ilegal, Bareskrim Polri Ungkap 6 Tersangka
Gerebek Pondok Narkoba di Jambi, Polisi Ringkus 9 Orang
Berkedok Salon, Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus TPPO