Polisi Bongkar Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu Jaringan Internasional

photo author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 05:30 WIB
Polisi ungkap kasus penipuan online modus kerja paruh waktu jaringan internasional (dok ntmcpolri.info)
Polisi ungkap kasus penipuan online modus kerja paruh waktu jaringan internasional (dok ntmcpolri.info)

Seterusnya, korban yang berharap mendapatkan keuntungan yang dijanjikannya, terus lakukan transfer sampai uang dalam rekening korban habis.

Adapun dalam kasus ini, korban AM alami kerugian sejumlah Rp878.000.000.

Karena perlakuannya, beberapa pelaku dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X