Seterusnya, korban yang berharap mendapatkan keuntungan yang dijanjikannya, terus lakukan transfer sampai uang dalam rekening korban habis.
Adapun dalam kasus ini, korban AM alami kerugian sejumlah Rp878.000.000.
Karena perlakuannya, beberapa pelaku dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Senilai Rp12 Miliar Produk Impor Ilegal Dimusnahkan Mendag
Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ditunda, Ini Penyebabnya
2 Angkot Ugal-ugalan di Lampung Berakhir Terguling Hingga Tabrak Mobil yang Terparkir Viral di Media Sosial
Diduga Main Game Slot Saat Rapat, Ini Sanksi Yang Akan Diterima Anggota DPRD DKI Cinta Mega
Hampir 13 Jam Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus CPO
Rp 127 Miliar Keuangan Negara Berhasil Diselamatkan Kejari Manggarai Barat