Bisnisbandung.com-Gudang penyimpanan puluhan ribu botol minuman keras (Miras) beragam merek, di Dusun Tenang, Desa Dungaliyo, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, digerebek Kapolda Gorontalo, Irjen. Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, M.M., Rabu (19/7/23), dini hari.
Polisi memprediksi jumlah miras yang diamankan kurang lebih 2.000 dus atau kurang lebih 33.000 botol. Pemilik puluhan ribu botol minuman keras berinisial KM usia 50 tahun.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T., menjelaskan, minuman keras yang diketemukan dalam penangkapan terbagi dalam bermacam merk.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Layanan Curhat Online Semakin Diminati Masyarakat
Termasuk minuman keras olahan tradisional ataupun lebih dikenali istilah cap tikus.
"Pemilik dengan inisial KM. Berdasar hasil investigasi, minuman keras itu berasal dari daerah Sulawesi Utara. Tanda bukti minuman keras banyak, sampai pengiriman baru usai dilaksanakan sore tadi. Banyaknya sekitaran 33.000 botol," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Rabu 19 Juli 2023.
Belum bisa pastikan apa pemilik barang haram itu adalah pemain lama atau mungkin tidak dalam usaha distributor minuman keras. Karena, polisi belum lakukan pemeriksaan karena pemilik masih berstatus sakit.
Desmont menjelaskan pihaknya awalnya menerima laporan dari masyarakat berkaitan gudang penyimpanan minuman keras itu.
Baca Juga: 5 Sinyal yang Ditunjukkan Pria jika Ingin Menjadikanmu Istrinya
Polisi yang mendatangi lokasi selanjutnya amankan barang bukti dan seseorang pemilik gudang.
"Ini pengaduan warga berkaitan ada sala satu gudang menjadi area untuk menyimpan minuman keras. Waktu itu kami segera tiba lakukan pengecekan dan amankan barang bukti sekalian amankan diduga pemilik gudang," jelasnya.
Untuk pemilik sampai dengan sekarang masih dalam kondisi sakit, belum diperiksa, esok akan dilaksanakan pemanggilan, Atas pemilikan minuman keras itu.
"KM akan dikenai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 6 mengenai Larangan Penjualan Minuman Mengandung alkohol dengan sanksi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp50 juta" jelas Kabid Humas Polda Gorontalo.***
Artikel Terkait
Saiful Rahmat Dasuki Dilantik Presiden Jokowi sebagai Wakil Menteri Agama
Penghapustagihan Kredit Macet UMKM Sedang Dibahas Presiden Jokowi Dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Tahun Baru Islam 1445 H, Wamenag: Momentum Perkuat Ikatan Sosial
Dampak El Nino, Pemerintah Perkuat Langkah Antisipasi
Menko Polhukam Tegaskan Tiga Hal Fokus Pemerintah Tangani Ponpes Al Zaytun
Beli Motor Baru Dengan Tiga Ember Uang Koin Viral di Media Sosial