Penghapustagihan Kredit Macet UMKM Sedang Dibahas Presiden Jokowi Dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 08:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan rapat dibahas berkenaan rencana penghapustagihan kredit macet UMKM (dok setkab.go.id)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan rapat dibahas berkenaan rencana penghapustagihan kredit macet UMKM (dok setkab.go.id)

Bisnisbandung.com-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pimpin rapat berkenaan restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/07/2013).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan, dalam rapat dibahas berkenaan rencana penghapusbukuan atau penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan.

"Barusan kita ulas berkenaan restrukturisasi UMKM. Restrukturisasi UMKM ini berkaitan dengan kredit termasuk penghapusbukuan atau penghapustagihan," tutur Airlangga selesai menghadiri rapat.

Baca Juga: Mengenal Min-Jae Kim, Bek Tangguh yang Dibeli Bayern Muenchen dari Napoli

Airlangga menjelaskan, beberapa ketentuan simpatisan penghapusbukuan dan penghapustagihan ini siap. Ketentuan itu, diantaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 mengenai Penilaian Aktiva Bank Umum, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

"Berdasarkan perundang-undangannya, sebenarnya undang-undangnya semua siap," katanya.

Disamping itu, lanjut Menko Ekon, dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terutama pada Pasal 250 dan 251 ada ketetapan berkenaan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk memberikan dukungan kelancaran pemberian akses pendanaan ke UMKM.

Baca Juga: Semua Pria Wajib Tahu 7 Ciri Wanita yang Pura-pura Cinta, Jelas Ada Maunya alias Matre!

"Berkaitan dengan UMKM bisa dilaksanakan penghapusbukuan dan penghapustagihan. Dan ini ada syarat ketetapan, yakni pertama piutang macet restrukturisasi dahulu, setelah penagihan optimal restrukturisasi tidak tertagih, nah itu dapat dihapusbukukan atau hapustagih," katanya.

Tetapi Airlangga menambah, ada beberapa penyesuaian ketetapan yang perlu dilaksanakan khususnya dari sisi perpajakan berkaitan UMKM.

"Ketentuan dari PP [Peraturan Pemerintah] 130 Tahun 2000, penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta, karena pasti saat ini kita saksikan KUR itu kan sudah 500 juta, menjadi yang kita meminta plafon dinaikkan ke plafonnya KUR," paparnya.

Baca Juga: Wanita Hati-Hati! Pria yang Cuma Pura-pura Cinta dan Hanya Memanfaatkan Kamu Pasti Punya 8 Ciri Berikut Ini! M

Berkaitan penyesuaian ketetapan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet itu, Airlangga menjelaskan pemerintahan akan selekasnya membuat kriteria yang dituang dalam aturan turunan dari UU P2SK.

"Akan diulas dalam satu-dua minggu di depan dan kelak akan di turunkan jadi sebuah bagian dari PP turunan dari Undang-undang P2SK," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X