Tapi, saat terlambat lebih dari 6-7 jam pihak maskapai akan memberi pemondokan dan konsumsi.
"Alhamdulillah, selama ini hak jemaah yang delay dipenuhi oleh pihak maskapai," tandas Haryanto.***
Tapi, saat terlambat lebih dari 6-7 jam pihak maskapai akan memberi pemondokan dan konsumsi.
"Alhamdulillah, selama ini hak jemaah yang delay dipenuhi oleh pihak maskapai," tandas Haryanto.***
Sumber: kemenag.go.id
Artikel Terkait
Timsus Temukan Kecurangan Pendaftar PPDB Tidak Sesuai, Bima Arya : Namanya Langsung Dikeluarkan
136 Pengendara Ditilang di Hari Pertama Operasi Patuh Lodaya Polres Sukabumi
Presiden Jokowi Sebut Harga Stabil, Suplai Mencukupi Saat Tinjau Pasar Tanjungsari Sumedang
Permudah Konektivitas ke Bandara Kertajati, Presiden Resmikan Tol Cisumdawu
Dengan Harga Rp 9.450 per kg Beras Bulog Sudah Dapat Dibeli, Disini Belinya
Diperiksa Bea Cukai Makassar, Emas Jemaah Pulang Haji 180 Gram Cuma Imitasi