Polisi Tangkap Pasutri Buka Lowongan Kerja PT Pertamina Palsu

photo author
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 11:30 WIB
2 orang pelaku sudah diputuskan tersangka, inisialnya SL dan AP merupakan pasutri (dok ntmcpolri.info)
2 orang pelaku sudah diputuskan tersangka, inisialnya SL dan AP merupakan pasutri (dok ntmcpolri.info)

Kasus itu sudah penuhi unsur seperti pasal 45 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 KUHP, yakni tiap orang menebarkan sesuatu kebohongan dan menyimpang dan bikin rugi konsumen.

Maka, yang dimaksudkan kebohongan-kebohongan itu membuat surat panggilan jika korbannya lulus.

"Tersebut jadi alasan kebohongan hingga ia (terdakwa) sampaikan kebohongan. Yang ke-2 , jika nota ini dipakai ke arah karena yang dipromosikan saudara tidak ditaruh pada tempat saat ini, tetapi tempat lain. Beberapa barang bukti diambil alih, dua unit handphone dan dua netbook dipakai tersangka," tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X