Kasus itu sudah penuhi unsur seperti pasal 45 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 KUHP, yakni tiap orang menebarkan sesuatu kebohongan dan menyimpang dan bikin rugi konsumen.
Maka, yang dimaksudkan kebohongan-kebohongan itu membuat surat panggilan jika korbannya lulus.
"Tersebut jadi alasan kebohongan hingga ia (terdakwa) sampaikan kebohongan. Yang ke-2 , jika nota ini dipakai ke arah karena yang dipromosikan saudara tidak ditaruh pada tempat saat ini, tetapi tempat lain. Beberapa barang bukti diambil alih, dua unit handphone dan dua netbook dipakai tersangka," tutupnya.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Bongkar Industri Oli Palsu, Dalam Satu Hari Bisa Produksi 312 Ribu Botol Oli Palsu
Keppres Telah Terbit, Cek Batas Tanggal Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Ibadah Haji
Ini Penyebab Kemenag Ingin Otoritas Arab Saudi Periksa Manajemen Saudia Airlines
KPK Ingatkan Rektor Dalam Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Harus Transparan
Pengalaman Baru Berwisata, Menparekraf Apresiasi Kerjasama Garuda Indonesia Dengan The Pokemon Company
Apakah Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan?