Bisnisbandung.com-Polres Cianjur membongkar praktik pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Timur Tengah. Dua tersangka dengan inisial L (31) dan Y (36) juga diamankan dalam kasus ini.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, ke-2 tersangka diringkus selesai ada laporan dari keluarga korban.
Menurut keluarga korban, ke-2 nya menghilang dan lepas tanggung-jawab saat disuruh pulangkan karyawan migran yang sudah diberangkatkan.
Berdasar pernyataan ke-2 tersangka, mereka diminta lakukan penerimaan dan pemberangkatan dengan seorang dengan inisial FH (36) yang disebut WNI di Suriah. FH memerintahkan ke-2 terdakwa untuk mengambil sebanyak-banyaknya karyawan migran.
Baca Juga: Wajib punya salah satu !! Simak rekomendasi 5 skincare buat para remaja aman untuk kulit sensitif
"Sekarang ini FH sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur," terang Kapolres, Selasa (6/6/23).
Menurut Kapolres, beberapa pekerja migran diberikan iming-iming penghasilan yang besar dan dikasih beberapa fasilitas.
"Janji yang diberi ke-2 nya tidak bisa dibuktikan karena beberapa cuma terima upah di bawah Rp5 juta yang awalnya dijanjikannya di atas Rp10 juta. Ditambahkan, mereka sering mendapatkan tindakan kasar dari majikan," ungkapkan Kapolres.
Baca Juga: 5 Tanda Seseorang Menyayangimu Sepenuh Hati
Ke-2 terdakwa dijaring pasal 4 dan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 mengenai perdagangan orang Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia dengan sanksi kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.***
Artikel Terkait
Hari Raya Waisak, 1.216 Narapidana Terima Remisi Khusus
Ini Yang Membuat Kemenag Protes Keras ke Garuda, Hingga Jemaah Haji Tertunda Keberangkatannya
Ini Besaran Bonus Bagi Peraih Medali di SEA Games Kamboja
Penting! Jemaah Haji Harus Lakukan Ini Untuk Hadapi Cuaca Ekstrem
Polisi Tindak Tegas dan Tembak Ditempat Bagi Gerombolan Motor Pembuat Onar di Cianjur
Menteri Agama Tindak Petugas Haji Tak Berintegritas, Ini Sanksinya